Loading image

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi mencakup dua komponen:

  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dirancang dan dikelola secara mandiri oleh perguruan tinggi.
  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang dilaksanakan melalui proses akreditasi.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mendefinisikan SPMI sebagai upaya sistematis perguruan tinggi dalam menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan secara mandiri, terencana, dan berkelanjutan. SPMI dirancang, dijalankan, dievaluasi, dikendalikan, serta dikembangkan sepenuhnya oleh perguruan tinggi.

Pelaksanaan SPMI mengacu pada standar pendidikan tinggi, yang terdiri dari:

  1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNP-Dikti) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020.
  2. Standar yang ditetapkan secara internal oleh perguruan tinggi.

Tujuan utama penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah untuk memastikan peningkatan mutu berkelanjutan (continuous improvement), sesuai visi dan misi perguruan tinggi. Selain itu, sistem ini bertujuan memenuhi kebutuhan seluruh pemangku kepentingan (internal dan eksternal) melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Sistem Informasi Penjaminan Mutu Online

Loading image
Loading image Loading image